Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Serahkan SK CPNS Farmasi 2021 dan BPJS Ketenagakerjaan

INDRAGIRI HULU  – Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) farmasi 2021 secara simbolis dan penyerahan santunan bantuan  BPJS ketenagakerjaan kepada penerima ahli waris penerima manfaat, pada kesempata itu juga menyerahkan bantuan alat pasca panen tanaman pangan tepatnya  di halaman Kantor Bupati Indragiri Hulu Jumat (17/6/2022).

Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS yang pada hari ini telah menerima SK, dan disertai dengan diterbitkannya Nomor Identitas Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Wujudkanlah rasa syukur atas amanah yang saudara emban dalam bentuk semangat dengan melaksanakan tugas secara bersungguh-sungguh, Profesional, loyal serta bertanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan yang diberikan,” pesan Bupati Inhu.

Kemudian, setelah penyerahan SK CPNS formasi 2021, juga terlaksana acara penyerahan santunan bantuan dari BPJS ketenagakerjaan kepada penerima ahli waris penerima manfaat, bantuan alat pasca panen tanaman pangan dari Dinas Pertanian dan Perikanan yang bersumber dari APBD Prov. Riau, Bantuan pendidikan oleh PT. Inecda, bantuan 1 unit ambulance dari RSUD Indrasari dan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional Inhu.

Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya sebut Bupati Rezita disampaikan kepada Dinas Pertanian dan perikanan  Inhu, BPJS Ketenagakerjaan, Baznas Inhu, PT. Inecda dan RSUD Indrasari atas penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Wujud kepedulian dalam bentuk bantuan pada hari ini merupakan simbolis sinergitas serta kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kab. Inhu.,” sebut Rezita.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah Inhu H. Subrantas, SP menyampaikan sebanyak 100 orang CPNS yang diserahkan SK pada hari ini, diantaranya 87 orang tenaga kesehatan dan 13 orang tenaga teknis.

“Penyerahan SK CPNS hari ini, maka CPNS sudah mulai bekerja pada Instansi yang dipilih, wajib bertugas di  Inhu selama 10 tahun dan bekerja pada instansi awal sekurang-kurangnya selama 5 tahun kemudian baru boleh pindah ke OPD lain. Jika ini dilanggar status kepegawaiannya dibekukan oleh pihak BKN.,” tegas Subrantas. ( Ali amran)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan