Kereta Kelinci atau Odong – Odong Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya

PEMALANG – Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang adakan giat Sosialisasi dan himbauan kepada para Pemilik Kereta Kelinci atau Biasa disebut Odong – Odong.

Angkutan wisata yang yang banyak digemari anak – anak, Juga emak – emak, biasanya di gunakan untuk pergi ke tempat wisata atau untuk acara Kondangan, serta buat acara wisuda murid sekolah TK dan Sekolah Madrasyah tersebut, dihimbau untuk mengantisipasi

atau meminimalsir terjadinya kecelakaan lalu lintas, agar Odong- Odong tidak beroperasi di jalan Raya, Kabupaten Pemalang, Rabu 27 Juli 2022.

KBO Satlantas Polres Pemalang, Ipda Liindu Anjar wijayadi SH.MH , mewakili Kasatlantas Polres Pemalang AKP

Kasatlantas Polres Pemalang AKP Sofyan Rahmadyanto, mengatakan secara Teknis kendaraan Odong – Odong adalah kendaraan yang tidak berkeselamatan, artinya tidak ada keamanan dan keselamatan untuk para penumpang.

Juga masih menurut Ipda Lindu, jika terjadi kecelakaan para Penumpangnya tidak mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.

Ketika ditanya lebih lanjut, bilamana masih ada Odong – Odong yang masih nekad beroperasi, ” akan kita lakukan penegakan hukum ” tegas Perwira muda yang di kenal dekat dengan awak media tesebut.

Seperti di ketahui dengan adanya beberapa kasus kecelakaan, yang menimpa Odong – Odong di beberapa Daerah di Indonesia .Juga yang mendasari Undang Undang no.22 tahun 2009, Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 277, 278 dan pasal 285 ( 2 ), serta pasal 208, 288 (1) , juga 308 tentang Standar Fisik administrasi kendaraan dan Ijin trayek, dengan sanksi yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24.000.000,- .

Diharapkan agar masyarakat mentaati aturan tersebut di atas, juga bagi para pemilik Kereta kelinci agar jangan mengoperasikan kendaraannya di jalan raya, karena demi keselamatan kita bersama , pungkas Ipda Lindu.

Laporan : Ragil – 74.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan