Diduga Tidak Kantongi Izin, Usaha Galian C di Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri Bebas Beraktifitas

KAMPAR KIRI – Sudah hampir dua bulan Usaha Galian C yang tanpa izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau.

Sebagai dasar Pegangan bagi pengusaha pengelola Galian C desa Domo hanya sebatas surat dari Ninik Mamak sebagai dasar pengelolaan beroperasi sampai saat ini.

Dari Informasi dan Infestigasi Awak Media di Desa Domo,dalam bulan Agustus dan September 2022 Proyek Galian C kembali Beroperasi di Desa Domo yang di sebut sebut pengelolanya Mantan Kepala Desa Domo yang benisial β€œA’ katanya tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan Dan Energi sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Dari sumber awak media Berlangsung pekerjaan Galian C tersebut sejak bulan Agustus 2022 sampai sekarang dan tidak ada Hambatan dari Pihak Penegak Hukum (Polda Riau) atau dari Satpol PP Provinsi Riau,ada apa sebenarnya? tandas sumber.

Beberapa kali Awak Media mau mengkonfirmasi Pihak pengelola yang Bernisial β€œA” mantan Kades Domo kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau tidak berhasil alis menghindar dari kejaran Wartawan.

Berdasarkan Pada Pasal 158 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka bisa dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dan Bukan hanya sekedar sanksi pidana, penambangan tanpa izin berdasarkan undang-undang tersebut, bisa dikenai denda paling banyak sampai Rp 100 miliar sesuai Undang Undang.

Di minta Kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus untuk melakukan pemeriksaan terhadap perizinan pengelolaan Proyek Galian C tersebut.

Masyarakat meminta kepada Bapak Gubernur Riau H.Syamsuar agar melakukan penertiban pengerjaan Proyek Galian C yang hanya berkedokan Izin kerja sama dengan Ninik mamak saja.**(Tim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan