Diduga Lakukan Pungli Kepsek SD Negeri 042 Kualu bungkam.

KAMPAR – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SD Negeri 042 kualu yang berlokasi di Desa kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah. dan tetap melakukan Praktek Jual Beli LKS alias “Pungli”

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Bahkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar di tahun 2021 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No : 420/Dikpora-Sekr/7539 tertanggal 09-08-2021 Berisikan Larangan Kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar terhadap Jual Beli LKS.

Kepala sekolah SDN 042 diduga kuat telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang SSP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang Ekstrakulikuler
  5. Uang Ujian
  6. Uang Daftar Ulang
  7. Uang Study Tour
  8. Uang Les
  9. Buku Ajar
  10. Uang Paguyupan
  11. Uang Wisuda
  12. Membawa kue/makanan syukuran
  13. Uang infak
  14. Uang foto copy
  15. Uang perpustakaan
  16. Uang bangunan
  17. Uang LKS dan buku paket
  18. Bantuan Insidental
  19. Uang foto
  20. Uang biaya perpisahan
  21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
  24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  25. Uang bimbingan belajar
  26. Uang try out
  27. Iuran pramuka
  28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
  35. Uang UNAS
  36. Uang menulis ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana social
  40. Uang jasa menyebrangkan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang STTB legalisir
  43. Uang ke UPTD
  44. Uang administrasi
  45. Uang panitia
  46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  47. Uang listrik
  48. Uang computer
  49. Uang bapopsi
  50. Uang jaringan internet
  51. Uang Materai
  52. Uang kartu pelajar
  53. Uang Tes IQ
  54. Uang tes kesehatan
  55. Uang buku TaTib
  56. Uang MOS
  57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
  58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat dan selanjutnya di investigasi oleh TIM Media ini. SD Negeri 042 Kualu yang diduga melakukan praktek PUNGLI berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan membandrol dengan harga Rp.15.000, – Persatu buku lks.

ISMANURIA Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 042 Kualu Dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsappnya 085271698xxx, terkait Jual Beli LKS alias pungli, Kepsek malah memilih bungkam.

Diminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di Provinsi Riau, periksa Kepala Sekolah SD Negeri 042 Kualu terkait dugaan pungli yang meresahkan orang tua/wali Murid.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan