KAMPAR – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal dugaan Pungli itu terjadi di SD Negeri 042 kualu yang berlokasi di Desa kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Peraturan – peraturan yang dibuat pemerintah sudah cukup jelas di terangkan dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permendikbud. Anehnya regulasi tersebut seakan pajangan saja di mata para oknum Kepala Sekolah. dan tetap melakukan Praktek Jual Beli LKS alias “Pungli”
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Bahkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar di tahun 2021 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No : 420/Dikpora-Sekr/7539 tertanggal 09-08-2021 Berisikan Larangan Kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar terhadap Jual Beli LKS.
Kepala sekolah SDN 042 diduga kuat telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.
Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.
Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP / komite
- Uang OSIS
- Uang Ekstrakulikuler
- Uang Ujian
- Uang Daftar Ulang
- Uang Study Tour
- Uang Les
- Buku Ajar
- Uang Paguyupan
- Uang Wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana social
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
- Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)
Informasi yang di dapatkan dari masyarakat dan selanjutnya di investigasi oleh TIM Media ini. SD Negeri 042 Kualu yang diduga melakukan praktek PUNGLI berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan membandrol dengan harga Rp.15.000, – Persatu buku lks.
ISMANURIA Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 042 Kualu Dikonfirmasi awak media melalui Via Whatsappnya 085271698xxx, terkait Jual Beli LKS alias pungli, Kepsek malah memilih bungkam.
Diminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di Provinsi Riau, periksa Kepala Sekolah SD Negeri 042 Kualu terkait dugaan pungli yang meresahkan orang tua/wali Murid.