UPT KPH Kampar Kiri Bungkam “Diam Seribu Bahasa” Terkait Ilegal Logging, Ketua DPW GKPK Nas Provinsi Riau : Pak Syamsuar, Ganti Kepala UPT KPH Kampar Kiri

KAMPAR – Marak dan bebasnya aktivitas penebangan liar (ilegal logging) di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Hingga XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau seakan tidak ada hambatan.

Mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana pasal demi pasal jelas diterangkan, bahkan rumusannya Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiarannya dapat di pidana.

Aktivitas Ilegal logging ini terkhusus di Desa Sungai Sarik, Desa Tanjung Karang, Hingga Desa Balung, yang tak lain adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) hingga Kawasan Hutan Lindung (HL).

Dari hasil Investigasi tim media Jumat (16/09/22) hingga Senin (19/09/22) di kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Hingga Desa Balung ditemukan tumpukan kayu log dan hasil kayu olahan yang diduga hasil ilegal logging dari kawasan HPT hingga Hutan Lindung.

Pengawasan hutan hingga penindakan pelaku perambah hutan dari pihak Penegakan Hukum (Gakkum) instansi terkait seakan tutup mata “tidak mau tahu”.Ada apa?

Tim Media mencoba mengkonfirmasi Budi Hidayat Selaku Kepala UPT KPH Kampar Kiri melalui Via Whatsappnya 08137146xxxx, Budi enggan memberikan komentar sedikitpun dan memilih bungkam.

Dimintai komentarnya, Perdi Wahyudi Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) GKPK Nas (Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional) Provinsi Riau diruang kerjanya, ia mengaku prihatin melihat hutan di Riau menggundul akibat perambahan liar di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang kian merajalela dan ia menduga kuat ada permainan mata pelaku Ilegal Logging dengan Pihak UPT KPH Kampar Kiri Pak Budi Hidayat.

“Diduga kuat melindungi pelaku aktivitas penebangan liar alias ilegal logging dan ada dugaan permainan mata oleh Pak Budi Hidayat selaku Kepala UPT KPH Kampar Kiri untuk melindungi pelaku – pelaku ilegal logging di kecamatan kampar kiri dan kampar kiri hulu hingga XIII koto Kampar”.

“Saya minta kepada Bapak Gubernur Riau dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau untuk mengganti Kepala UPT KPH Kampar Kiri, karena kami melihat sesuai hasil observasi dan Investigasi GKPK Nas DPW Provinsi Riau, merasa ada tindakan pembiaran oleh Pihak KPH Kampar Kiri selaku perpanjangan tangan DLHK untuk pengawasan dan penindakan di wilayah kerjanya”. Ungkap Perdi.**(Mora)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan