Polres Kampar Sikat Pelaku Galian C Ilegal, GKPK Nas Riau : Seharusnya Hukum Jangan Tebang Pilih

KAMPAR – Pelaku kejahatan lingkungan sudah seharusnya ditangkap dan dihukum kurungan penjara, tambang galian C (Ilegal minning-red) tanpa izin merupakan kegiatan yang merusak lingkungan. Jelas ini sangat bertentangan dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia. Kepolisian Resor (Polres) Kampar sudah sangat bekerja keras menindak pelaku giat tambang ilegal jenis galian C di wilayah hukum Polres Kampar, dalam rentang waktu dua bulan belakangan ini telah berhasil menangkap pelaku – pelaku penambangan di dua tempat yang berbeda.

Mengamati kinerja Polres Kampar, Sekretaris DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)Β GKPK NASΒ (Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional) Provinsi Riau, Dhino mengapresiasi atas penegakkan hukum oleh Polres Kampar.

β€œPada 20/08/2022 di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Polres Kampar menangkap pelaku yang juga operator excavator dilokasi quari”, terang Dhino kepada media (24/10/22).

Penyidik Polres tidak membutuhkan waktu lama, dua berkas perkara atas nama 2 (dua) orang tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Hal ini terlihat dari pernyataan pihak Kejari Kampar pada salah satu laman media online yang terbit pada Selasa (11/10/2022).

β€œPolres gerak cepat menemukan pemilik quari, menetapkan dua tersangka. Pertama Haji A sebagai pemilik quari dan sedangkan SR adalah operator alat berat, sekarang sudah masuk ke Kejari. Sangat membanggakan karena peran Polri dalam menegakkan hukum berjalan sesuai fungsi”, pungkas Sekretaris GKPK Nas Riau.

Kembali Polres Kampar menggulung mafia penambangan liar alias ilegal dijalan Garuda Sakti KM 6 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada tanggal 22/10/2022. Dari lokasi itu berhasil ditangkap dua orang pelaku, satu excavator merek Komatsu.

β€œDalam waktu dua bulan Polres Kampar telah menangkap empat pelaku penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi di Kampar, memberantas pertambangan tanpa izin (illegal mining) ini masuk dalam program prioritas Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal”, tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Polsek Tambang pun telah berhasil mengamankan satu unit excavator merk Kobelco, satu mesin sedot dari quari di Desa Parit Baru (19/2/2022). Menurut informasi dari beberapa warga, oknum camat Kampar Kiri Hilir adalah pemiliknya, kiniΒ quarinyaΒ berpindah lokasi ke jalan Bupati Desa Tarai Bangun dan tetap menggunakanΒ excavatorΒ dengan merk yang sama. Amat disayangkan hingga saat ini belum diusut hingga tuntas.

Kapolri terus berupaya membangun profesionalisme danΒ equal law enforcementΒ pada institusi Polri, demi penegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.

β€œKalau memang mau memberantas tambang ilegal, maka tangkap semua tanpa terkecuali, jika ada oknum yang membackingi. Kapolda harus mampu menindaknya sesuai instruksi Kapolri Jenderal PolisiΒ Listyo Sigit Prabowoβ€œ, tutup Dhino.***(R/Wy)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan