BRAVO, POLSEK MARGA SEKAMPUNG BERASIL MENGAMANKAN 2 PELAKU ILEGAL LOGGING

LAMPUNG TIMUR – Kapolsek beserta jajarannya dari Sektor kepolisian Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur telah mengamankan 2 orang pelaku penebangan kayu di Kawasan Hutan Lindung Register 38 dengan barang bukti mobil truck yang penuh dengan muatan kayu jenis Bayur, Selasa sore

Menurut Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan, S.H., ketika Kapolsek marga sekampung beserta anggotanya melakukan patroli rutin melintasi di kawasan tersebut menemukan pelaku sedang memuat kayu ke atas mobil truck.
Kami telah mengamankan salah 1 orang yang berinisial (RN) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, pelaku penebangan yang lagi memuat sebagian hasil Kayu jenis Bayur ke atas mobil truck dan sebagian lagi masih ada numpuk di Dusun Way Hui, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kemudian di malam harinya kami juga mengamankan salah satu 1 orang lagi berinisial (SPRN) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, rekan dari pelaku (RN) terang Iptu Joko Setiawan kepada media Melayupost.com Rabu (16/11/2022)

Menambahkan Kapolsek Marga Sekampung, RN ini adalah pelaku kambuhan yang belum lama bebas dari penjara dengan kasus yang sama (residivis). Selanjutnya dua orang pelaku tersebut langsung dikirim ke Polres Lampung Timur.

Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke empat paragraf 4 kehutanan, undang undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/102/XI/2022/SPKT/Polsek Marga Sekampung/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 15 November 2022.

β€œDalam patroli tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat ukur kayu (meteran), 1 (satu) buah buku catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, 1 (satu) unit mobil cold diesel warna putih No Pol : BE 9434 NE serta kayu balok jenis Bayur sejumlah 90 batang dengan panjang 2 meter,” tutup Kapolsek Marga Sekampung.**(Yuni H)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan