Ini Penegasan Polsek Sanga Desa Pasang Spanduk ‘Stop Ilegal Drilling’

MUBA – Upaya pencegahan illegal driling khususnya di wilayah Desa Keban kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,
Kapolsek Sanga Desa IPTU IMAM DIPSA MAULANA, S.Tr.K., M.Si yang diwakili oleh Kanit Binmas AIPTU HERLAN ANDRAYADI beserta anggota Polsek Sanga Desa melakukan pemasangan spanduk untuk menghibau masyarakat supaya tidak melakukan pembuatan sumur minyak ilegal driling.kamis (24/11/22)

”Aiptu Herlan Andrayadi, bersama personil selain menegaskan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang undang migas pasal 52 dan 53 UU NO 22 Tahun 20001 Tentang minyak Bumi dan Gas Dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling tinggi RP 60.000.000.000.Enam puluh Miliar.
imbunnya

Lebih lanjut ia menambahkan, ”saya selaku utusan pak kapolsek terus gencar menggalang kekuatan untuk memasang spanduk supaya masyarakat tau jangan melakukan pembuatan sumur minyak ilegal drilling.”Tutur Aiptu Herlan

Kalau misalkan perlu penindakan hukum kita bisa saja bersama TNI dan Polri untuk melakukan itu, namun regulasinya ini belum ada, kita ingin ada Permen ESDM yang bisa menguatkan untuk penegakan hukum,” ujarnya Aiptu Herlan**(Reki)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan