BFI Finance Cabang Pekanbaru Diduga Coba Lakukan Penipuan Kepada Debitur.

PEKANBARU – BFI Finance Pekanbaru, bergerak dibidang Perusahaan Pembiayaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No.88 Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya ( Tampan-Red), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diduga lakukan percobaan penipuan terhadapan penerima debitur.

Candra Dwi Permana selaku Penerima Debitur dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk, yang mengagunkan sepeda motornya Jenis Honda Beat Tahun rakitan 2012 kepada pihak BFI Finance Pekanbaru.

Sepeda motor Candra yang diagunkan tersebut di ambil pihak BFI Finance ketika di kendarai dijalan raya pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, akibat telat membayar angsuran 3 bulan lamanya yang di sebabkan kendala Ekonomi.

Pada 30 Desember 2022 Candra menerima surat yang dikirim oleh BFI Finance Pekanbaru, atas segala tunggakan biaya dari BFI Finance Pekanbaru Tertanda MAM Ali Yunizar pada 26 Desember 2022, yang mana surat menerangkan utang candra senilai Rp. 8.363.036,34 (Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Enam Koma Tiga Puluh Empat Rupiah) Per 2 Januari 2023 di uraikan :

  • Sisa angsuran Rp. 2.622.000,00
  • Denda angsuran Rp. 1,739,260.00
  • Bunga berjalan Rp. 12,376.34
  • Pokok Hutang Yang belum jatuh tempo Rp. 2,622,000.00
  • Denda pengakhiran lebih awal Rp. 67,400.00
  • Biaya pengambilan barang Rp. 1,300,000.00

Untuk diketahui Pembayaran pinjaman Candra Perbulannya di angka Rp.874.000

Mencoba melakukan pelunasan tunggakan 3 bulan malah disuruh lunaskan tunggakan keseluruhan dan diharuskan membayar seluruh tunggakan agar sepeda motor Candra bisa di ambil kembali.

Candra ketika diwawancarai, mengungkapkan Rasa kecewa dengan hasil pembayaran yang mencapai hingga 8,5 jutaan tersebut.

Pada 03 Januari 2023 Candra mendatangi kantor BFI Finance Pekanbaru, didampingi awak media ini, untuk mempertanyakan kekeliruan dalam surat yang dikirimkan terkait jumlah tunggakan candra.

Melalui Bima selaku Collection PT BFI Finance Pekanbaru, di pertanyakan terkait surat tunggakan candra, Baim mengatakan surat itu salah karena perhitungan secara ketikan manual dan ketika di cek ulang, alhasil, Candra terhutang kisaran 6 jutaan.

Lebih lanjut untuk mengambil sepeda motor yang di tahan pihak BFI tersebut tidak bisa diambil oleh candra karena harus membayar lunas tunggakannya.

Diminta kepada pihak Pengawasan Jasa Pembiayaan, OJK Wilayah Riau untuk melakukan AUDIT terhadap PT BFI Finance Pekanbaru yang diduga mencoba melakukan penipuan terhadap tunggakan penerima debitur.**(Pw)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan