DI DUGA PENAMBANG PASIR ILEGAL KALI SEKAMPUNG Di DESA GEDUNG WANI TAK TERSENTUH HUKUM

LAMPUNG TIMUR – Makin menjamur nya penambang pasir atau galian C yang ada di Gedung wani, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur seolah ada pembiaran.

Diduga penambangan pasir yang beroperasi tidak mengantongi izin ini berdampak akan merusak lingkungan sekitar serta ekosistem alam di lingkungan galian pasir tersebut.

Makin menjamur dan bebas beroperasi pertambangan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut tak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi, menertibkan serta ada dugaan ketidak mampuan aparat penegak hukum untuk melawan para preman yang membekingi kegiatan yang nyatanya sangat meresahkan dan di duga melakukan pelanggaran hukum.
Pembiaran tersebut menjadi liar ditengah perbincangan masyarakat sekitar dan menjadi opini yang liar.

Tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar, yang hanya menguntungkan pihak pengusaha tambang pasir tersebut. Penambangan ini tidak memperdulikan apa yang di persyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C. Seharusnya para pengusaha tambang ini sudah memiliki dokumen AMDAL atau UKL UPL.

Dampak yang sangat jelas akses jalan desa yang rusak. Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, tetapi jalan sudah rusak dibuat, kami yang setiap hari melintasinya merasa di rugikan karena menggunakan dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa”, ujar salah satu warga dengan inisial KM, selasa(07/1/2023).

Dari Pantauan tim awak media lokasi penambang pasir memang benar sedang ada aktivitas penambangan dan di perkirakanΒ  sekitar 1 mesin sedot pasir yang aktif beroperasi, dari kegiatan tersebut menyisakanΒ  rusak ekosistem aliran sungai kali sekampung bekas galian pasir. Kemudian terlihat hasil galian di angkut oleh truk truk setiap harinya keluar masuk lokasi penambangan.

Sementara menurut keterangan salah satu pekerja di lokasi yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan, Saya bekerja di sini mas untuk pemilik tambang ini namanya Pak widodo rumah di depan arah masuk sini mas. ucapnya. **(YuniHasyim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan