Kabid Dikdas Disdikpora Kampar : Kepala UPT SDN 018 Sei Raja Wajib Mengembalikan Uang Tersebut ke Ortu Siswa!!

KAMPAR KIRI – Indikasi adanya dugaan pungutan dana di UPT SDN 018 Sei Raja Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Prov. Riau dirangkum wartawan kepada warga yang juga merupakan para wali murid SDN 018 Sei Raja, pekan lalu (07/23).

Adapun dugaan pungutan tersebut berupa ; pengadaan LKS (Lembar Kerja Siswa), pengadaan Seragam, pengadaan Pagar Sekolah, dan pengadaan bangku sekolah.

Menurut informasi yang dirangkum dari wali murid kelas 1 (satu) dan kelas 2 (dua) SDN 018 Sei Raja mengatakan, β€œitu sangat membebani kami keluarga yang tidak mampu disaat ekonomi sekarang ini, apalagi uang iuran bangku dibebankan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dikelas 1 dan kelas 2.”

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rabu (26/07/2023) ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar, H Aidil SH MM melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Nandang Priyatna menegaskan telah memanggil Kepala UPT SDN 018 Sei Raja ke Disdikpora Kabupaten Kampar.

β€œDinas Pendidikan melalui Bidang Dikdas telah memanggil Kepala UPT SDN 018 Sei Raja pada Senin (25/07/2023) Pukul 09.00 WIB.” ujar Nandang saat dikonfirmasi.

Ditegaskan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Kampar ini, β€œKepala UPT SDN 018 Sei Raja wajib mengembalikan uang pungutan di SDN 018 Sei Raja kepada orang tua siswa, apapun dalihnya itu dengan segera. Dan selanjutnya diproses Kasi Kurikulum Dikdas Dikpora Kabupaten Kampar.”

Laporan : Zukri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan