Beraktivitas di Malam Hari, SPBU 14.293.688 Seberida Diduga Jual Belikan BBM dengan Bebas

INDRAGIRI HULU– Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Namun, larangan itu tak di gubris pihak SPBU 14.293.688, yang terletak di Jl Lintas Timur Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hasil pantauan awak media ini di lokasi pada Sabtu 26/08/2023 Malam di lokasi (SPBU 14.293.688), aktivitas pengisian BBM menggunakan Jerigen seakan tidak ada hambatan. Bahkan informasi dari masyarakat, aktivitas pengisian BBM menggunakan Jerigen sudah berlangsung sejak lama.

Ketika Dikonfirmasi Oksi selaku penanggung jawab SPBU 14.293.688, melalui Via WhatsAppnya +62 823-8835-5xxx pada Minggu (27/08/2023), Oksi tidak menggubris Chat Whatsapp awak media dan hanya membacanya, bertandakan Centang Biru dan mimilih bungkam.

Diminta kepada Pihak Gakkum Kepolisian Daerah Riau (POLDA RIAU) dan Jajaran dan PT Pertamina serta Instansi terkait, untuk menindak tegas SPBU yang menjual bebaskan BBM diluar ketentuan, serta diminta kepada pihak.**(TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan