“TERKESAN KEBAL HUKUM, Tambang Galian C Diduga Tidak Kantongi Izin Milik Oknum Polisi di Riau Masih Beroperasi”

PEKANBARU – Tambang galian C (Tanah Urug) milik Oknum Polisi Brigadir DD Personil Polda Riau, di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau terpantau awak media, Jumat (13/10/23) masih beroperasi tanpa ada rasa takut.

Seyogianya, Oknum Polisi Brigadir DD harusnya taat pada aturan negara bukan menjadi pelanggar aturan tersebut.

Kendati demikian, diberitakan berulang kali oleh awak media, Oknum DD ini seakan tidak takut alias kebal hukum dan masih melancarkan aktivitas Tambang tanah urug miliknya yang diduga kuat tidak memiliki izin selayaknya rujukan Undang undang No 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahkan Brigadir DD mengatakan kepada awak media pada Minggu, (08/10/2023) Malam, ia bersama SJK dan AND bekerjsama sama dengan proyek penimbunan Lokasi di Jalan Paus – Jalan Arwana Kota Pekanbaru.

BACA JUGA : Bukan Hanya Solar Subsidi, Proyek Timbunan di Jalan Paus Diduga Beli Tanah Urug dari Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Tenayan Raya.

Menurut Pasal 129 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwasannya Tanah puru (Tanah urug) merupakan batuan jenis tertentu yang pastinya dalam melakukan eksploitasi harus mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana yang tercantum pada Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. 

Apabila dalam melakukan eksploitasi tidak mengantongi Izin (Ilegal) dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar Rupiah.

BACA JUGA : Penggalian Tanah Urug di Tenayan Raya Milik Oknum Diduga Tidak Kantongi Izin, KAPOLDA RIAU Diminta Tegas.

Mirisnya, Sanksi Pidana yang disebutkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 seakan tidak tidak mampu menjerat pelaku tambang diduga Ilegal di daerah Kecamatan Tenayan Raya alias Kebal Hukum.**(Tim Redaksi)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan