Kejari Mesuji Raih 4 Penghargaan Atas Laporan Kinerja Tahun 2023 Se-Kejati Lampung

MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji mendapat empat penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, yang diserahkan pada saat pelaksanaan penilaian evaluasi laporan kinerja. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (19/10/2023).

β€œAlhamdulillah kita mendapatkan empat penghargaan saat penilaian evaluasi laporan kinerja dilingkup Kejaksaan Tinggi Lampung. Dari hasil evaluasi tersebut, terhadap Kejaksaan Negeri yang laporan kinerjanya dianggap baik maka diberikan penghargaan oleh Kajati sebagai bentuk apresiasi,”Kata Kajari Mesuji Azy Tyawardhana.SH.MH., Jumat (20/10/2023).

Kegiatan evaluasi laporan kinerja tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, seluruh Asisten pada Kejaksaan Tinggi Lampung, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung serta seluruh Kepala Seksi serta Kasubagbin pada masing-masing Kejaksaan Negeri se Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penghargaan atas evaluasi laporan kinerja tahun 2023 tersebut diberikan langsung oleh masing-masing Asisten pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan diterima oleh masing-masing Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Mesuji. Dari hasil Evaluasi Laporan Kinerja Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mesuji mendapatkan 4 (empat) penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, antara lain :

  1. Bidang Tindak Pidana Umum : Peringkat 3 (Rina Mayasari)
  2. Bidang Tindak Pidana Khusus : Peringkat 4 ( Leonardo Adiguna)
  3. Bidang Intelijen : Peringkat 5 (Ardi Herlian Syah)
  4. Bidang Perdata dan Tata Usah Negara : Peringkat 5 (Sudiyo)

β€œSemoga ini menjadi awal yang baik untuk Kejari Mesuji yang baru akan berumur 1 tahun pada tahun 2023 ini. Serta dapat menjadi motivasi kedepannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik di wilayah hukum Kabupaten Mesuji dengan seluruh tugas dan fungsi pelayanannya. Kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk menjadi lebih baik lagi,”tandasnya. ( Yahya M )

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan