DIDUGA MARAKNYA (KF) REMANG REMANG DI KECAMATAN LUBUK DALAM TIDAK PERNAH TERJAMAH OLEH PIHAK HUKUM.

SIAK – Diduga yang mana telah ditemukan giat pengoprasian aktivitas penjualan minuman ber alkohol segala jenisan merek minuman serta tempat penyedian pelayanan cewek-cewek wanita si kupu-kupu malam di suatu tempat (kp) yang diduga atas nama (manda) di area kawasan kilometer (11) tepatnya berada di tepi jalan raya umum poros Pertamina kecamatan lubuk dalam kabupaten:Siak,propinsi :Riau, Selasa 7/11/2023.

β€œ, Dari hasil fakta yang ada dari seorang warga masarakat sosial mengatakan enggan disebutkan (namanya) iya mengatakan kepada awak media pada hari Minggu tanggal 05-11-2023 semalam disebuah warung bakso dan memberikan pengaduan tersebut ke awak media yang mana bahwasanya diduga pengoprasian aktivitas warung (kp) tersebut telah sekian lama beroperasi di kawasan tersebut yang tak pernah terjamah oleh pihak hukum manapun.

β€œ, dengan hasil penyikapan yang ada bahwasanya laporan tersebut emang bener-bener ada di kawasan kilometer ( 11 ) kecamatan lubuk dalam kabupaten Siak propinsi Riau.
dan diduga tidak pernah terjamah oleh pihak hukum manapun.
dan Yang sangat di sayangkan dari hasil perbuatan pengoprasian aktivitas (kp) remang-remang tersebut diduga telah meresahkan masyarakat lingkungan setempat di karenakan telah melakukan pengoprasian aktivitas penjualan minuman ber, alkohol yang seperti mana minuman (bir) dan (am) dan lain-lain
Dan telah diduga melakukan penerimaan jasa penyerpisan esek-esek yang buat para tamu-tamu yang berhidung belang dan dari,
dalam hasil penglihatan serta penyelusuran yang ada di (TKP) bahwasanya (kp) tersebut diduga telah menyediakan seorang anggota wanita berjumlah kan sekitar 4/3.orang untuk melakukan melayani para tamu yang hadir datang di (kp) tersebut.

β€œ, dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintah kabupaten, serta jajaran Kapolres, Kapolsek yang penegak hukum sekitar. Atau pihak satpol (PP) agar kiranya segera menindaklanjuti laporan tersebut diminta segera di tutup sepenuhnya.
yang diduga telah meresahkan masyarakat lingkungan hidup sosial
serta diduga telah merusak hubungan rumah tangga kepribadian masyarakat sosial
dan kami minta tutup.**(Rilis INDRA.S.)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan