created by InCollage

Diduga Kadis Pendidikan Kabupaten Solok Terima Upeti Dari Pihak SDN 14 dan SMPN 1 Alahan Panjang Sumbar, Di indikasi Hasil Pungutan Liar.

LEMBAH GUMANTI – Larangan pungutan sudah jelas di larang oleh pemerintah terhadap dunia pendidikan di republik indonesia sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pada pasal 12 Huruf B berbunyi β€œKomite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya”.

Begitupun dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Tentang Sumbangan dan Pungutan pada pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi satuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah dan tau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.

Aturan pemerintah seakan menjadi pajangan saja oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah SDN 014 Alahan Panjang dan SMP 1 Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.Β 

Bagaimana tidak, dugaan Pungli dilakukan pihak sekolah melalui komite Sekolah tersebut dengan jelas kepada wali murid dengan dibuktikan nya serah terima menggunakan kwitansi dan berstempel sekolah dan di Tanda tangai oleh pihak sekolah (Bendahara – Komite).Β 

Di SDN 14 Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti, Kwitansi bertuliskan β€œIyuran Komite ( Beli Tanah) Senilai Rp. 200.000 tertanda Bendahara Nila NirmalΒ 

Sementara Di SMPN 1 Alahan Panjang Kec. lembah Gumanti, Kwitansi Bertuliskan Sumbangan Komite Sekolah senilai Rp. 200.000, di TTD Ketua Komite Kamirus dan Bendahara Komite Zulma Hendri S.pdΒ 

Terkait adanya dugaan pungli di SDN 14 dan SMPN 1 Lembah Gumanti, Pewarta mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Zainal Jusmar, S.pd, MM, M.si selaku pembina utama di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok terkait Dugaan Pungli, ia mangatakan bahwa kedua sekolah tersebut belum ia dapatkan laporan terkait hal tersebut.Β 

β€œKedua duanya saya belum mendapat laporan pak,nanti saya sampaikan ke pada kabid kabid nya untuk segera di dalami,”Kata Zaina Jusmar

Lebih lanjut Zainal Jusmar menuding pewarta terkait informasi pewarta, hanya hasil buat buatan pewarta saja dan mengarahkan pewarta untuk melaporkan ke pihak kepolisian, seakan- seakan akan Kepala Dinas lepas tenggung jawab sebagai pembina utama.

β€œBetul itu ada atau bapak aja yang buat buat kan belum tau kita, kalau wartawan biasalah katanya itu katanya itu, kalau iya bapak lapor saja ke polisi, gampang kan selesai’. Ucap Kadisdik Kabupaten Solok

Kuat diduga Kepala Dinas Zainal Jusmar, S.pd,Β Β MM, M.si menerima upeti dari Pihak Sekolah tersebut terkait pungutan di sekolah tersebut.Β 

Perlu diketahui, bahwa dugaan pungli juga sudah di beritakan sebelumya oleh media Autenticnews.co berjudul β€œDitubuh Disdik Tingkat SDN dan SMPN Kabupaten Solok Sumbar, Marak Pungutan Liar.Β Β 

Masyarakat meminta Kepada Tim Cyber Pungli Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungutan liar di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok yang sudah meresahkan orang tua wali murid.**Tim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan