Indikasi Korupsi Penyaluran DD Desa Siak Hulu Segera di Laporkan LSM Gakorpan ke APH

KAMPAR, RIAU – Hingga saat ini, Sabtu (03/08/2024), sudah 17 hari surat yang dilayangkan LSM Gakorpan Prov. Riau ke Pj. Kades Pandau Jaya Cq. Mantan Kades Pandau Jaya periode tahun 2017 – 2023 dengan tembusan kepada Camat Siak Hulu dan instansi lainnya, belum mendapat balasan.

Untuk itu, LSM Gakorpan Prov. Riau pada hari Senin, 05 Agustus 2024 akan melayangkan laporan secara tertulis atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Desa di Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, Kampar, Riau, kepada Kapolda Riau Cq. Dirkrimsus.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Cafe Coffee, Pekanbaru, Sabtu (03/08/2024).

Menurut Rahmad, hal ini perlu dilakukan, mengingat temuan LSM Gakorpan dan Tim Media dapatkan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana desa di Desa Pandau Jaya pada tahun 2021 – 2023 sangat fantastis.

β€œIya, hari Senin kita akan layangkan surat dan beberapa bukti telah kita persiapkan sebagai bahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau,” kata Rahmad.

Disinggung siapa saja yang dilaporkan, Rahmad dengan gamblang mengungkapkan, bahwa Pj. Kades dan Mantan Kades Pandau Jaya periode tahun 2017 – 2023, serta Camat Siak Hulu, menurut Rahmad harus dapat mempertanggungjawabkan dugaan penyaluran dana desa yang merugikan negara.

Diuraikan Rahmad, mantan Kades Pandau Jaya, Firdaus Roza, sebagai pengguna anggaran dana desa pada tahun 2021 – 2022, dinilai banyak melakukan mark-up pada beberapa pos kegiatan.

Sementara, Pj. Kades Pandau Jaya, Ahmad Ikrom Tanjung, pada saat Pembangunan Turap yang hasil dari investigasi dan perhitungan LSM Gakorpan, ditemukan adanya mark-up sebesar Rp. 58.131.457 dari pagu anggaran Rp. 102.185.900, sudah menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj).

β€œMeskipun penyusunan anggaran maupun RAB pembangunan turap tersebut Pak Ikrom belum menjabat, akan tetapi saat dimulai hingga selesainya pembangunan turap, Pak Ikrom sudah sebagai Pj. di Desa Pandau Jaya. Ia pasti mengetahui berapa anggaran dan RAB nya. Serah terima hasil pekerjaan dari Pelaksana kan ke Pak Ikrom,” kata Rahmad.

Sementara, Camat Siak Hulu, Irwansyah, menurut Rahmad, diduga bersekongkol untuk mengurangi volume pembangunan turap tersebut. Sebab, menurut Rahmad, sebagai Camat berperan sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa, baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan Pemdes/Keuangan Desa.

β€œAkan tetapi pembangunan turap ini, dimana pengawasan Camat, apa hanya duduk manis di kantor menunggu laporan dari bawahan saja tanpa pernah turun ke bawah?,” tanya Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, Pj. Kepala Desa Pandau Jaya, Ahmad Ikrom Tanjung, mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan LSM Gakorpan Prov. Riau belum diberikannya kepada mantan Kades Pandau Jaya periode tahun 2017 – 2023, karena Ia (Firdaus Roza-red) sedang di Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Ikrom kepada Ketua LSM Gakorpan Provinsi Riau, Rahmad Panggabean dan Tim Awak Media di salah satu Cafe Coffee, jalan Pasir Putih, Kampar, Sabtu (20/07/2024).

Ahmad Ikrom dalam kesempatan tersebut juga mengakui bahwa penyaluran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 banyak bermasalah, sehingga mantan Kades Pandau Jaya, Firdaus Roza, sering diperiksa Inspektorat Kab. Kampar.

Bahkan kata Ikrom, hingga saat ini kegiatan di beberapa pos kegiatan masih diperiksa oleh Inspektorat.

Terkait salah satu poin dalam surat LSM Gakorpan, yaitu Pembangunan Turap yang diduga Mark-Up sebesar Rp. 58.131.457 dari pagu anggaran Rp. Rp. 102.185.900 tahun anggaran 2023, Ahmad Ikrom mengungkapkan, saat Pembangunan Turap tersebut, dirinya baru 2 minggu menjabat Pj. Kades Pandau Jaya. Sehingga tak mengetahui perencanaan dan biaya untuk pembangunan turap tersebut.

Saat ditanya, apakah tidak ada serah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Pj. Kades saat pekerjaan telah selesai dikerjakan? Ahmad Ikrom hanya menjawab, pekerjaan tersebut sudah diperiksa pihak kecamatan.

β€œSaya baru menjabat 2 minggu (Akhir November 2023) sebagai Pj. Kepala Desa Pandau Jaya saat pembagunan turap dikerjakan. Dan, pihak kecamatan sudah memeriksa pekerjaan tersebut,” ujar Ikrom.

Ketika disinggung dan diperlihatkan besaran nilai penyaluran untuk pos kegiatan Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) pada tahun 2021 tahap 1 dan 2 sebesar Rp. 349.928.500, serta pos kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa pada tahun 2022 tahap 1 dan 3 sebesar Rp. 511.352.000, Ikrom sempat terheran dan kembali mengatakan, bahwa penyaluran dana desa tahun 2021 – 2023 banyak bermasalah. (Tim).

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan