Setengah Dari Anggaran di Papan Informasi Proyek Diduga “Ditilep”, Kadis PU Dumai Bungkam Dikonfirmasi

DUMAI, RIAU – LSM Gakorpan DPD Riau sebagai kontrol sosial melaksanakan tugasnya di wilayah 12 (dua belas) Kabupaten/Kota  se-Prov. Riau. Salah satunya Kota Dumai.

Di Kota Dumai, selain melakukan monitoring kegiatan-kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM bersubsi dan CPO, Tim Investigasi LSM Gakorpan juga memonitoring pekerjaan fisik yang menggunakan keuangan negara.

Seperti, kegiatan penyelenggaraan insfratuktur pada pemukiman di kawasan strategis daerah kabupaten/kota, dimana proyek pekerjaan peningkatan berlokasi di Gg. Sepakat RT 01 Kel. Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan CV. Poetra Anugrah Sejahtera dengan nilai kontrak Rp. 175.194.113,62, telah selesai dikerjakan.

Namun, Dinas Pekerjaan Umum UPT Wilayah III Kota Dumai sebagai Pengguna Anggaran program pengembangan pemukiman, diduga “tutup mata” dengan hasil dari pekerjaan tersebut. Bahkan, diduga kuat adanya indikasi Mark-Up anggaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di Kedai Kopi Kuantan, Jln. Soekarno Hatta, Pekanbaru, Minggu (11/08/2024) siang.

Dijelaskan Rahmad, tudingan tersebut berani disampaikannya karena dirinya dan Tim Media turun langsung menginvestigasi pekerjaan tersebut, pada Kamis (08/08/2024).

Ditemukan, kata Rahmad, adanya keretakan pada bagian samping, tengah semenisasi. Lalu, ukuran tinggi berbeda – beda. Pada jalan tersebut ditemukan 3 lubang hasil Cord yang didalamnya tak terlihat tulangan (Wiremesh).

Bukan itu saja, lanjut Rahmad, hasil dari perhitungan bagian Teknis LSM Gakorpan, bahwa dengan hasil pekerjaan seperti itu, hanya menelan biaya sebesar Rp. 79.373.000.

“Hasil perhitungan bagian Teknis yang kita miliki, proyek pekerjaan peningkatan Gg. Sepakat RT 01 Kel. Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai tersebut, hanya menelan biaya sebesar Rp. 79.373.000,” ujarnya.

“Ada selisih Rp. 95.821.113.62. Ini kerugian negara. Ada indikasi tindak pidan korupsi,” ungkapnya.

Rahmad berjanji dalam waktu dekat ini, hasil temuannya akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara, Kadis PU Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T, saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pribadinya terkait proyek tersebut, Senin (12/08/2024) pukul 08.45 WIB dan dipertanyakan kembali pukul 13.59 WIB, hingga berita ini ditayangkan tak memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan.**(Tim).

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan