Diduga Kapolsek Siak Hulu Terima Upeti, Tambang Galian C “Ilegal” Masih Beroperasi

KAMPAR, RIAU – Aktifitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, tepatnya jalan Hakim, Simpang Pulai dan di jalan menuju Kantor Polsek Siak Hulu atau setelah Kantor Desa Baru, sepertinya dibiarkan tetap beraktifitas oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Siak Hulu dan pihak Pemerintah, Kecamat Siak Huku.

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, menyikapi masih beroperasinya galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar Riau.

“Seharusnya Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, dapat menindak dengan tegas para Pengusaha tambang galian C ilegal di wilayahnya. Kalau dibiarkan, akan timbul persepsi bahwa Kapolsek dapat Upeti dari aktifitas tambang galian c ilegal tersebut,” kata Rahmad kepada Awak Media di salah satu warung kopi, jalan Raya Pasir Putih Jumat (30/08/2024) siang, usai menginvestigasi tempat-tempat galian c di wilayah Kecamatan Siak Hulu bersama Tim Media.

Dijelaskan Rahmad, hasil investigasi mereka, bahwa galian c yang diduga ilegal di jalan Hakim simpang Pulai sekarang pindah ke jalan Sarimadu Simpang Pulai.

Diberitakan sebelumnya, ditemukan kegiatan penambangan galian c yang diduga ilegal di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Tepatnya di jalan Hakim, simpang Pulai dan di jalan menuju Kantor Kecamatan Siak Hulu dan Kantor Polsek Siak Hulu, tak jauh dari Kantor desa Desa Baru.

Kapolsek Siak Hulu saat dikonfirmasi pada Jumat (16/08/2024) terkait adanya dugaan Penambangan Galian C tanpa izin (illegal) di Desa Baru yang merupakan wilayah hukum Polsek Siak Hulu, hingga saat ini belum ditindak lanjuti.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan seperti, apakah pihak Polsek Siak Hulu sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan Galian C di wilayahnya?, jika sudah, apakah pihak Polsek Siak Hulu sudah mengecek keabsahan legalitas Penambang Galian C tersebut (SIPB), andaikata Pelaku penambangan Galian C tersebut tidak punya Izin atau legalitas yang sah, apa tindakan Polsek Siak Hulu?

Sama halnya dengan Camat Siak Hulu, Irwansyah. Hingga saat ini tak memberi jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. (Tim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan